Undang-Undang Dasar
UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menenukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka.
Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut pandang kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislative, badan eksekutuf, dan badan yudikatif. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain; UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara.
Disamping UUD mempunyai situs legal yang khusus, ia juga merupakan ungkapan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak UUD juga mencerminkan dasar-dasar Negara serta ideologinya. Sering unsur ideology dan moralitas dijumpai dalam mukamadiah suatu UUD.
Konstitusionalisme
UUD sebenarnya tidak dapat dilihat lepas dari konsep konstitusionalisme, suatu konsep yang telah berkembang sebelum UUD pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya, agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Dianggap bahwa suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbul konsep the constitutional state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep rule of law atau rechtsstaat.
Dalam arti sempit konstitusionalisme dari dua sudut pandang. Dalam arti sempit, konstitusionalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan kontitusionalisme. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah. Jadi dalam ari ini, konstitusionalisme merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional.
Di Negara-negara komunis pada masa lalu gagasan konstitusionalisme seperti tidak dikenal. Sesuai dengan pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kenegaraan harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat komunis, maka kaum komunis menolak prinsip konstitusionalisme seperti yang dikenal di Negara-negara demokratis. Di Negara-negara komunis, UUD mempunyai fungsi berganda.
Di suatu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah tercapainya mayarakat komunis, sekaligus merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di lain pihak UUD memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya. Dengan demikian jelaslah bahwa UUD komunis mengikuti perkembangan ke arah terbentuknya masyarakat komunis dan diganti setiap kali tercapainya suatu tahap lebih maju. Oleh karena itu adalah sukar untuk mengerti isi dan karakteristik UUD Negara komunis tanpa dibekali dengan analisis historis dari perkembangan yang telah dicapai ke arah terciptanya masyrakat komunis dalam Negara yang bersangkutan.
Terdapat beberapa tahap yan tercermin dalam UUD Negara komunis. Tahap pertama ialah berhasilnya perebutan kekuasaan oleh golongan komunis dan diselenggarakannya dictator proletariat. Tahap ini di Uni Soviet pada masa lalu tercermin dalam UUD 1918, sedangkan di Negara Eropa Timur hal ini terjadi sesudah perang dunia II. Pada tahap ini UUD dengan jelas menunjukan sifat kekerasan dalm rangka menghancurkan mayarakat lama serta membangun masyarakt baru atas runtuhnya mayarakat lama. Tahap ini dikenal dengan istilah “revolusi proletar”. Tahap kedua ini yang dinamakan “tercapainya kemenangan sosialisme dan dimulainya embangunan mayarakat komunis”.
Di Negara-negara komunis, juga di Negara penganut totaliteratisme lainnya. UUD dibuat hanya untuk alat legitimasi kekuasaan Negara. Hal-hal ideal yang disebutkan secara rinci di dalamnya hanya dijadikan symbol yang tidak pernah dicapai. Yang dilakukan Negara adalah bagaimana memobilisasi semua sumber daya untuk mewujudkan masyarakat komunis. Oleh karena itu di Negara-negara totaliter kesenjangan antara idealisasi yang ada di dalam UUD dan kenyataan sosial politik sangatlah jauh.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nadia Arianti, S.IP
Web Blog : Batara Ogi