Undang-Undang Dasar Dan Amandemenn

Pergantian Undang-Undang Dasar
Adakalanya suatu UUD dibatalkan dan diganti dengan UUD baru, Hal semacam ini terjadi jika diangga bahwa UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuh harapan dan aspirasi rakyat. Di Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD, yaitu:
  • Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra)
  • Tahun 1949 (UUD Republk Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
  • Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
  • Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
  • Tahun 1999 (UUDdengan amandemen dalam masa Reformasi).
Perubahan Undang-Undang Dasar (Amandemen)
Selain pergantian secara menyeluruh, tidak jarang pula Negara mengadakan perubahan sebagian dan UUD-nya. Perubahan ini dinamakan amandemen. Pada umumnya dianggap bahwa suatu UUD tidak boleh terlalu mudah diubah, oleh karena hal itu akan meendahkan arti simbolis UUD itu sendiri. Di lain pihak hendaknya jangan pula terlalu sukar untuk mengadakan amandemen, supaya mencegah generasi mendatang merasa terlalu terkekang dan karenanya bertindak diluar UUD.
Perubahan atau amandemen dapat dilakukan dengan berbeda-beda diantara satu Negara dengan yang lain, namun secara umum bisa disebutkan sebagai berikut:
  • Melalui siding badan legislative, kadang-kadang dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul amandemen dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerimanya. 
  • Referendum atau plebisit. Contoh: Swiss, Australia, Denmark, Irlandia, dan Spanyol. Di Negara-negara ini referendum dilaksanakan untuk memintakan persetujuan atas usul perubahan atau amandemen yang diajukan oleh anggota parlemen.
  • Negara-negara bagian dalam Negara federal, contoh: Amerika Serikat; ¾ dari lima puluh Negara bagian harus menyetujui).
  • Musyawarah khusus seperti yang diberlakukan di beberapa Negara Amerika Latin.
Di Indonesia wewenang untuk mengubah UUD ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalh 2/3 dari anggota MPR, sedangkan usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir (pasal 37). Sejak tahun 1999, tak lama setelah rezim Orde Baru berakhir kekuasaannya, UUD 1945 telah 4 kali diamandemen. Banyak perubahan akibat yang sangat substansial dalam ketatanegaraan kita yang berubah akibat dar adanya amandemen tersebut.

Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis
Suatu UUD umumnya disebut tertulis, bila merupakan satu naskah, sedangkan UUD tak tertulis tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Sedankan UUD tidak tertulis tidak merupakan suatu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Oleh karena itu istilah lain untuk UUD tertulis adalah UUD bernaskah, sedangkan untuk UUD tak tertulis adalah UUD tak bernaskah.

Undang-Undang Dasar Tertulis
UUD Amerika Serikat yang disusun pada tahun 1787 dan diresmikan pada tahun 1789, merupakan naskah yang tertua di dunia. Hak asasi warga Negara tercantum dalam suatu naskah tersendiri yang dinamakan Bill of Rights. Di samping itu ada beberapa ketentuan ketatanegaraan yang tidak termuat dalam UUD, misalnya ada partai-partai politik, atau wewenang Mahkamah Agung untuk menguji undang-undang (judicial review). Ketentuan-ketentuan konstitusional Amerika Serikat terdapat dalam:
  • Naskah UUD
  • Sejumlah undang-undang
  • Sejumlah keputusan Mahkamah Agung berdasarkan hak menguji
Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis
Salah satu UUD yang dewasa ini dianggap tak tertulis ialah UUD Inggris. UUD ini disebut tak tertulis karena tidak merupakan satu naskah, tetapi jika diselidiki benar-benar, ternyata bahwa sebagian terbesar UUD Inggrid itu terdiri atas berbagai bahan tertulis berupa dokumen-dokumen resmi. 

Di Inggris tidak ada perbedaan antara undang-undang tata Negara dan undang-undang biasa, oleh karenanya Parlemen, sebagai badan tertinggi, berhak untuk mengadakan perubahan konstitusional dengan undang-undang biasa. Jadi hal ini berlainan dengan keadaan banyak Negara lain, dimana  biasanya suatu badan yang lebih tinggi dari dewan perwakilan rakyat berhak untuk mengubah UUD.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Ratna Syahputri, S.IP
Web Blog : Sidrap Gaul




Previous
Next Post »