Ilmu Politik - Negara - Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, nagara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri.
Dalam rangka ini boleh dikatakn Negara mempunyai dua tugas:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemsyrakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya . Adapun sifat tersebut yaitu:
- Sifat Memaksa
Agara peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. - Sifat Monopoli
Negara mempunyai monooli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. - Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Unsur-Unsur Negara
Negar terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
1. Wilayah
Setiap Negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Dalam mempelajari wilayah suatu Negara perlu diperhatikan beberapa variable, anatara lain besar kecilnya suatu Negara.
2. Penduduk
Setiap Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan Negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam hubungan antara dua Negara yang kira-kira sama tingkat industrinya, Negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah kedudukannya daripada Negara yang banyak penduduknya.
Penduduk dalam suatu Negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakan dari bangsa lain. Perbedaan ini Nampak misalnya dalam kebudayaannya, nilai-nilai politiknya, atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah perkembangannya, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa, dan kesamaan agama merupakan factor-faktor yang mendorong kea rah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat.
3. Pemerintah
Setiap Negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keptusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah tidak bertidak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari Negara.
Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah sedangkan Negara terus bertahan. Kekuasan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
4. Kedaulatan
Merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan pada umumnya tidak dapt dibagi-bagi, tetapi di dalam Negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara Negara dan Negara-negara bagian.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Ratna Sriati, S.IP
Support Web Blog : Dokter Makassar