Rangkuman Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi
Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cir-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. 

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai system pemerintahan Negara yaitu:
  • Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas Huku, tidak berdasarkan kekuasaan belaka
  • Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas system konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
Demokrasi Konstitusional
Ciri khas demokrasi konstiusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi. 

Demokrasi tidak merupakan sesuatu yang statis, dan dalam abad ke-20, terutama sesudah Perang Dunia II, Negara demokratis telah melepaskan pandangan bahwa peranan Negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Demokrasi dalam abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja seperti dalam abad ke-19, tetapi meluas mencakup juga segi-segi ekonomi sehingga demokrasi menjadi demokrasi ekonomi. 

Perkembangan Demokrasi di Indonesia 
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
  • Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
  • Masa Republik Indonesia II(1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusinal yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
  • Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial
  • Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Masa Republik Indonesia I
Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Persatuan yang dapat digalang untuk selallu menghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai.

Masa Republik Indonesia II
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Masa Republik Indonesia III
Landasan formal dari periode ini ialah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, telah diadakan sejumlah tindakan korektif. 

Ketetapan MPRS no.III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir.Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No.XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislative dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (No.14/1970) yang menetapkan kembali ke asas kebebasan badan-badan pengadilan.

Masa Republik Indonesia III menunjukan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali pemilu, masing-masing pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Dari awal, Orde Baru memang menginginkan adanya pemilu. Ini terlihat dari dikeluarkannya Undang-Undang Pemilu pada tahun 1969, hanya setahun setelah Presiden Soeharto dilantik sebagai presiden oleh MPRS pada tahun 1968 atau dua tahun setelah ia dilantik sebagai pejabat Presiden pada tahun 1967. Hal ini sesuai dengan slogan Orde Baru pada masa awalnya, yakni melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pelaksanaan pemilu legislative dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting dalam sejarah politik Indonesia modern karena terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi di bidang lembaga-lembaga politik di Indonesia.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurlinda Syamsinar, S.IP
Web Blog : Kajian Teologi




Previous
Next Post »