Caleg Jangan Lelang Suara Rakyat!


Tahun 2014 merupakan ajang pertarungan politik yang sedang ramai diperbincangkan dalam kurun waktu belakangan ini, Indonesia seakan diguncang fenomena candu akan jabatan dan kekuasaan sehingga terkadang Politik dijadikan jembatan mulus untuk mendagangkan kepentingan dengan mengambil Rakyat sebagai Label/tumbalnya!

Melirik mirisnya pemililihan Calon Legislatif yang disinyalir masih memainkan gaya Lama (Money Politics) dalam berkampanye tentu akan berimbas pada Kualitas kerja Para Anggota Dewan setelah menjabat nantinya. Jadi jangan heran kalau ada anggota dewan yang tertangkap kamera lagi asik-asik tidur-tiduran saat sidang!

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dalam memilih caleg itu harus Berkualitas dan Merakyat. Berkualitas tidak hanya diukur dari apakah sekedar terkenal saja. Sebab dari pengalaman beberapa pemilu lalu banyak anggota legislatif memiliki keterkenalan yang luar biasa, akan tetapi saat bekerja nihil hasilnya dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Hal itu disebabkan karena pada saat kampanye mereka hanya mengandalkan konsep, akan tetapi praktik tidak ada. Akibatnya padasaat terjun ke lapangan tidak bisa berbuat apa-apa. Caleg harus memiliki sejumlah kriteria penilaian yang terukur agar kita tidak terjebak dengan janji manis caleg. Ujung-ujungnya nanti kita hanya bisa mengeluh ketika biaya hidup tinggi, ketika menghadapi masalah sosial sedangkan, para wakil kita sibuk dengan studi banding ke luar negeri..hemm!!

Saya pikir untuk memilih caleg yang Berkualitas, paling tidak kita memiliki beberapa kriteria penilaian, yaitu memiliki integritas intelektual, sosial moral yang baik dan merakyat pastinya..!!

Patut kita ketahui bersama bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi strategis dalam membangun bangsa dan saya pikir Anggota Dewan Harus tahu akan hal ini :
  1. Fungsi legislasi yaitu Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
  2. Fungsi anggaran yaitu Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
  3. Fungsi pengawasan yaitu Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Ketiga fungsi tersebut akan berjalan dengan baik dan efektif bilamana lembaga-lembaga lainnya kondusif, yakni dapat bekerjasama dan memiliki visi yang sama terhadap pembangunan bangsa. Hal yang lebih penting lagi adalah kebersihan niat, dan moral anggaota dewan itu sendiri.

Bisa kita bayangkan, bila sebuah lembaga yang terhormat yang memiliki fungsi pengawasan, tetapi dalam kenyataannya malah korup, kotor dan tidak bermoral, maka pengawasan yang dilakukannya pun tidak akan efektif dan tidak akan berhasil nyata. Inilah salah satu problem bangsa yang harus diselesaikan.

Penulis : A. Akbar Muzfa, SH (Ketua Pembina Anggota HMI Cab.Sidrap)



Previous
Next Post »