PANDANGAN ISLAM TENTANG PAKAIAN DAN PERHIASAN


PANDANGAN ISLAM TENTANG PAKAIAN DAN PERHIASAN

Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian, memakai emas bagi laki-laki, melarang memakai pakaian setengah telanjang atau berjalan dengan telanjang, larangan menyingkap betis. Larangan isbal ( memanjangkan pakaian di bawah mata kaki ) dalam berpakaian karena sombong dan memakai baju agar dikenal.

Larangan mengumpat, meremehkan, memanggil dengan panggilan gelar yang buruk, mengguncing, mengadu domba, mengejek orang, berbangga diri dengan kedudukan, mengejek keturunan, larangan mengolok-olok, berkata jorok, begitu juga berbuat kejelekan secara terang-terangan dari ucapan melainkan orang yang didholimi.

Larangan berbohong, dan diantara kebohongan yang besar dalam mimpi seperti membikin kebohongan dalam bermimpi untuk mendapatkan keutamaan, atau mendatangkan keuntungan duniawi atau untuk menakut-nakuti terjadi permusuhan diantara mereka. Larangan merekomendasi untuk dirinya, larangan pembicaraan rahasia, tidak boleh berbicara hanya berduan saja tanpa mengajak orang ketiga, karena hal tersebut membuat kesedihan. Larangan melaknat orang mukmin dan orang yang tidak berhak untuk dilaknat.
Larangan mengolok-olok orang yang telah meninggal dunia, berdoa untuk mati atau mengharap kematian karena kemelaratan yang menimpahnya. Larangan berdoa kejelekan untuk dirinya, anak-anaknya, pembantu dan terhadap hartanya. 

Larangan memakan apa yang ada di tangan orang lain, memakan di tengah-tengah makanan, akan tetapi hendaklah dia makan apa yang ada di dekatnya dan ada di sisinya, karena keberkahan makanan itu ada di tengah-tengah makanan. Larangan meminum dengan gelas pecah agar tidak mencederainya, larangan minum dari mulut cendawan dan bernafas di dalamnya. Larangan makan dengan tengkurap, larangan duduk di atas tempat untuk minuman khomer. Larangan meninggalkan api menyala dalam rumah, ketika dia akan tidur. Larangan ketika akan tidur membawa kembang-kembangan. Larangan tidur dengan tengkurap, larangan seseorang bercerita mimpi buruk atau mentafsirkannya, karena hal itu adalah permainan syetan.

Larangan membunuh jiwa tanpa ada alasan yang dibenarkan agama, larangan membunuh anak-anak karena takut kemiskinan, larangan bunuh diri, larangan berbuat zina, homoseksual, minuman arak ( khomr ) baik juicenya atau membawa dan menjualkannya. Larangan mencari keredhoan manusia dengan kemurkaan Allah.  Larangan membentak kedua orang tua dan ucapan “ AH “ kepada keduanya. Larangan menyandarkan ( memamggil ) anak kepada selain orang tuanya. Larangan menyiksa dengan api atau membakar orang yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan menggunakan api. Larangan memutilasi mayit. Larangan membantu dalam kebatilan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Larangan mematuhi seseorang dalam bermaksiat kepada Allah. 

Larangan bersumpa palsu, sumpah main-main, larangan mendengarkan permbicaraan orang lain tanpa seizinnya. Larangan melihat aurot, mengaku apa yang bukan miliknya, memakan dengan kenyang apa yang tidak diberikan kepadanya, dan larangan ingin cepat mendapatkan pujian apa yang dia tidak lakukan. Larangan mengintai rumah orang lain tanpa seizinnya. Larangan boros, foya-foya, sumpah yang mengandung dosa, mengintai dan berburuk sangka kepada orang-orang sholeh laki-laki dan perempuan. Larangan saling mendengki, saling mencela dan saling membuat maker. Larangan condong pada kebatilan, sombong, berbangga diri, besar kepala, dan bangga dengan kesombongan. Larangan seorang muslim mengambil shadaqahnya kemballi meskipun hanya sedikit.

Larangan menjanjikan upah pada pegawai sementara dia tidak menepati janjinya. Larangan tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya, larangan memberikan wasiat seluruh hartanya sampai ahli warisnya miskin, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan kecuali sepertiga hartanya. Larangan berbuat jelek terhadap tetangga, berbuat kemudhorotan dalam berwasiat, mengucilkan dan tidak tegur sapa terhadap sesama muslim lebih dari tiga hari tanpa ada alasan syar’i. larangan khodf yaitu melempar batu kecil diantara jemarinya, karena bisa mengenai mata atau melukai gigi, larangan berwasiat kepada ahli waris, karena Allah telah memberikan kepadanya hak-hak warisan. 

Larangan menyakiti tetangga, menunjuk-nunjuk dengan senjata, membiarkan pedang terhunus khawatir mencederai orang, larangan memisah diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan menolak hadiah jikalau tidak ada udzur syar’I, larangan boros dan bermewah-mewahan, larangan memberikan harta kepada orang yang masih bodoh ( idiot ). Larangan mengharap terhadap kelebihan antara satu dengan yang lainnya terhadap apa yang telah Allah berikan kepadanya baik laki-laki maupun perempuan. Larangan membatalkan shodaqoh dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaannya. Larangan menyembunyikan persaksian, larangan menghardik anak yatim dan peminta-minta.

Larangan berobat dengan obat jelek ( haram ), karena Allah tidak memberikan kesembuhan pada umat ini dengan sesuatu yang diharamkan. Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Larangan membangga satu dengan yang lainnya. Larangan tidak menepati janji, khianat terhadap amanat, meminta-minta tanpa ada keperluan, larangan menakut-nakuti orang lain atau mengambil barangnya baik bergurau atau sungguhan. Larangan mengambil lagi permberian atau hibahnya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Larangan mengobati tanpa punya pengalaman. Larangan membunuh semut, lebah dan burung hud hud. Larangan laki-laki melihat aurat laki-laki atau perempuan melihat aurat perempuan. 

Duduk diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan memberikan salam hanya kepada orang yang dikenalnya saja, akan tetapi seharusnya memberikan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Larangan bersumpah yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan, akan tetapi dia harus melakukan kebaikan dan membayar tebusan ( kafarah ) terhadap sumpahnya. Larangan memutuskan perselisihan diantara dua fihak dalam kondisi marah atau memutuskan perkara tanpa mendengarkan dari salah satu fihak. Larangan melewati pasar sambil membawa alat yang bisa mencederai orang-orang, seperti membawa peralatan tajam dalam kondisi terbuka. Larangan menyuruh orang lain untuk berdiri kemudian dia duduk di tempatnya, dan larangan menyuruh orang untuk berdiri ketika bersama temannya kecuali meminta izin terlebih dahulu.

Dan perintah atau larangan yang lainnya, yang mana bisa membahagiakan kita dan membahagiakan semua orang. Apakah anda telah mengetahuinya agama lain seindah agama ini wahai penanya ??

Coba ulangi jawaban ini dan tanyakan pada diri anda sendiri : “ Sungguh merugi ketika anda tidak termasuk salah satu dari pengikut agama ini ?? “.Allah berfirman :

قال الله تعالى: ﴿ وَمَنْ يَبْتَغِغَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَمِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِمِنْ الْخَاسِرِينَ ( سورة آلعمران: 85 )

 “ Barangsiapa yang mencari selain agama islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak akan menerimanya dan di akhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi “  (QS. Ali Imron : 85)
Terakhir kali, kami mengharap kepada anda dan kepada semua orang yang membaca jawaban ini, agar mendapatkan taufiq untuk mengikuti jalan yang benar. Semoga Allah menjaga kami dan anda semua dari segala kejelekan.



Previous
Next Post »