BUDAYA HUKUM

Budaya Hukum.

Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.  

Hukum dipercaya sebagai suatu lembaga penyeimbang yang kuat terhadap ancaman disintegrasi dalam hidup bermasyarakat akibat benturan kekuatan yang sama-sama ingin berkuasa dan sekaligus membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa. 

Hukum dalam bentuknya yang asli bersifat membatasi kekuasaan dan berusaha untuk memungkinkan terjadinya keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. Berbeda dengan kekuasaan yang agresif dan ekspansionis, hukum cendrung bersifat kompromistis, damai dan penuh dengan kesepakatan-kesepakatan dalam kehidupan sosial dan politik. 

Hukum bisa bekerja sesuai dengan fungsinya jika masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Hal ini bukan berarti penyelesaian sengketa dimasyarakat diluar institusi hukum tidak dibenarkan. Konstitusi sendiri mengakui hal tersebut, yakni dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang. 

Peristiwa penyelesaian sengketa diluar institusi hukum oleh masyarakat dibenarkan dan dijamin oleh konstitusi sepanjang penyelesaian tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta norma-norma yang ada dimasyarakat. Sengketa masyarakat adat yang telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat hendaknya negara tidak mencapurinya, dalam arti tidak diproses kemabali lewat pengadilan.

Bila hal tersebut terjadi akan menimbulkan sengketa antara masyarakat adat dengan negara. Sebagai contoh sengketa antar masyarakat adat Suku Anak Dalam yang terjadi di Kabupaten Sarolangun Jambi yang telah diselesaikan melalui hukum adat masing-masing namun diambil alih oleh PN Sarolangun. Akibat dari hal tersebut masyarakat Suku Anak Dalam menentang dan timbul konflik dengan pengadilan.

Masyarakat yang menyerahkan sengketa atau permasalahan hukumnya kepada institusi hukum kecuali didorong oleh kepentingan terlihat juga adanya faktor-faktor seperti ide, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat mengenai hukum.

Orang secara sadar datang kepada hukum (pengadilan) disebabkan oleh penilaian yang positif mengenai institusi hukum. Dengan demikian, keputusan untuk membawa sengketa tersebut kedepan pengadilan pada hakikatnya merupakan hasil positif dari bekerjanya berbagai faktor tersebut. 

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan bergeser manakala hukum tersebut tidak dapat memberikan jaminan keadilan dan menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi. Berbelit-belitnya proses peradilan menyebabkan para pihak yang terlibat menghendaki penyelesaian secara cepat dengan berbagai cara.

Cara yang ditempuh tersebut terkadang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum sendiri membuka peluang terhadap cara yang dilakukan para pihak. Sehingga dampak yang lebih luas adalah budaya hukum yang terbentuk dimasyarakat tidak selaras dengan tujuan dan cita-cita hukum. Hukum dijadikan bisnis bagi para pihak yang terlibat beserta aparat penegak hukum yang didalamnya terdapat tawar-menawar perkara.

Sebagai contoh kecil rusaknya budaya hukum dimasyarakat yakni penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melalui proses damai antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang melanggar. Proses damai tersebut berisi tawar-menawar harga sebuah pelanggaran. Selain itu juga usaha masyarakat untuk menghidar bila sudah berhadapan dengan permasalahan hukum. Hal tersebut lebih disebabkan karena masyarakat tidak percaya terhadap proses hukum di Indonesia.

Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.

Baik substansi hukum, struktur hukum  maupun budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman, tertib, tentram dan damai.

Disamping tiga unsur sistem hukum yang penulis sebutkan diatas, kurikulum S1 pada Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia juga bermasalah. PTH yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan pendidikan kepada mahasiswa selalu terfokus pada pelaksanaan/penerapan dari suatu produk peraturan perundang-undangan (corong UU).  Sehingga hasil yang dicapai oleh mahasiswa hukum setelah menyelesaikan studinya akan menghasilkan sarjana hukum yang berusaha menerapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana adanya.

Idealnya dalam kurikulum pada PTH berorientasi pada: 
  • Law Reform and Development, 
  • Ius Constituendum, 
  • Comperative Law (Ius Comperendum) 
  • Global Trend 
  • Membentuk pemikir/perancang/pembaharuan
Demikian kompleknya permasalahan dalam penegakkan hukum di Indonesia yang tidak hanya bermuara pada sistem hukum namun juga pada proses penciptaan aparat penegak hukum melalui kurikulum PTH, sehingga untuk pembenahannya dibutuhkan komitmen kuat dan tegas dari pembentuk kebijakan dalam merumuskan politik hukum nasional (legislatif, eksekutif dan yudikatif), aparat penegak hukum, kalangan akademisi hukum, ahli-ahli hukum dan masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan selalu berpedoman pada landasan filosofis (pancasila) dan konstitusional (UUD 1945) serta norma-norma yang ada dan berkembang dimasyarakat.
. 
"PENANGGUNG JAWAB" 
 
Andi Akbar Muzfa, SH 
Admin Blog 
#info Lengkap Andi Akbar M, silakan Klik : Disini  (Here) 



Previous
Next Post »