Politik - Hak angket sendiri merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada.
Hak angket DPR merupakan instrumen penting untuk mengawasi sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:
- Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
- Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket terbagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi tersebut yaitu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
Kemudian menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara serta menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah
Apabila anggota Fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, konstitusional tidak boleh untuk menolaknya karena penggunaan hak angket tertuang di dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI 1945.
Dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil hak angket yang telah dilakukan. Jika diputuskan pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
Namun, jika diputuskan tidak bertentangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. Di sisi lain, keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus dengan persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Perlu diketahui bahwa pengambilan keputusan wajib melalui persetujuan lebih dari satu perdua jumlah anggota DPR yang hadir.
KESIMPULAN :
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
- Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Admin : Ariani Rahmah, SH
Sumber : Senior Kampus