Ilmu Hukum - Aturan dibuat bukan untuk dilanggar, adapun tujuan dari diberlakukannya aturan adalah demi kemaslahatan bersama, terutama aturan terkait dengan lalulintas. Nah, lantas apa saja aturan-aturan terkait dengan larangan pengendara saat berkendara dijalan raya, berikut ulasannya :
- Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering dilakukan. Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan komponen vital pengaturan lalu lintas. Pelanggaran terhadap lampu lintas dengan menerobos lampu merah ini menempati urutan pertama. Umumnya pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini terjadi karena pengendara sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna.
Sanksi pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah ini adalah denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 (dua) bulan. - Tidak Menggunakan Spion
Tidak menggunakan spion kendarakan adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering terjadi. Fungsi kaca spion adalah membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan.
Hal ini berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. - Berkendara Melewati Trotoar
Berkendara melewati trotoar adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang wajib diperhatikan. Trotoar adalah tempat bagi pejalan kaki, bukan untuk dilewati pengguna kendarakan bermotor.
Pada pasal 275 disebutkan sanksi pelanggaran lalu lintas dengan berkendara melewati trotoar atau mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. - Tidak Menggunakan Helm
Tidak menggunakan helm adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering dilakukan padahal ini menyangkut keselamatan pengendara. Pelanggran lalu lintas tentang penggunaan helm ini diatur dalam UU no 22 tahun 2009.
Pengendara wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bagaimana dengan standar helm yang harus digunakan? Apabila helm yang digunakan bukan SNI, maka akan mendapat sanksi yang diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu. - Menggunakan Sandal saat Membawa Sepeda Motor
Menggunakan sandal saat membawa sepeda motor adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia, karena ini menyangkut masalah keselamatan pengendara.
Tujuan dari larangan menggunakan sandal saat membawa sepeda motor adalah demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan. Dikhawatirkan, ketika membawa motor maka kulit akan bersentuhan dengan aspal, api, bensin, kecepatan. Semakin cepat motor yang dikendarai maka akan semakin tidak terlindungi pengendara tersebut. - Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Mengemudikan kendarakan bermotor dalam pengaruh alkohol adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Ini akan meningkatkan risiko pengendara dengan pengaruh alkohol menyebabkan kecelakaan.
Berkendara dengan pengaruh alkohol masuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. - Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Tidak menyalakan lampu kendarakan adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dalam pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Kemudian pada ayat kedua tentang pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Sanksi dari pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah). - Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Masih di Bawah Umur
Mengemudikan kendarakan bermotor saat masih di bawah umur adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang masih sering terjadi. Kesadaran orang tua untuk tidak mempercayakan kendarakan bermotor untuk anak usia di bawah 17 tahun masih sangat kurang.
Pelanggaran lalu lintas di Indonesia bagi pengendara masih di bawah umur dikenai pada Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. - Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang harus diperhatikan betul. Contoh pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini, parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop.
Padahal pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang berhubungan dengan rambu-rambu diatur dalam menurut pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. - Menerobos Jalur Busway
Menerobos jalur busway adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia terutama di kota-kota besar masih sering terjadi. Maraknya kecelakaan akibat aksi nekat pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan dan pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000. - Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Berboncengan lebih dari satu orang adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering dilakukan. Ini pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), pengguna jalan akan diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. - Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Tidak membawa surat kelengkapan berkendara adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering disepelekan. Surat kelengkapan yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sanksi pelanggaran lalu lintas bagi yang tidak membawa STNK tertuang dalam pasal 288 ayat 1 akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sementara yang tidak membawa SIM tertuang dalam pasal 288 ayat 2 akan dikenai denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu. - Melawan Arus (Contra Flow)
Melawan arus seperti yang terjadi di kota-kota besar adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang sering terjadi. Melawan arus dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya, ini mengapa tindak tegas harus dilakukan.
Contohnya kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia.
Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi. Sanksi pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. - Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler
Mengemudi kendarakan bermotor dengan mengoperasikan telepon selular adalah bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak tegas. Pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. - Memodifikasi Kendarakan Bermotor
Memodifikasi kendarakan bermotor adalah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Contohnya bagi pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan.
Pelanggaran lalu lintas ini akan dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Semoga Bermanfaat :
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Sumber : https://seniorkampus.blogspot.com