Cara Tepat Lapor Polisi Kasus Pemukulan Agar Cepat Diproses

Cara Lapor Polisi Kasus Pemukulan Agar Cepat Diproses
Hukum Pidana - Tindak pidana bisa terjadi di mana saja, cari tahu bagaimana cara lapor polisi kasus pemukulan sebagai tindakan mengajukan hukuman bagi pelaku. Tidak dibenarkan ketika orang melakukan kekerasan, apalagi jika itu merugikan diri Anda sendiri.

Tindak melaporkan bukan karena si korban tidak terima dengan kekerasan yang diterima. Tapi juga ini penting bagi proses hukum. Bahkan hukum yang ada di Indonesia, secara khusus memberikan perhatian pada tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Jika Anda mengalami tindakan kekerasan, tentu memiliki hak untuk melaporkan masalah tersebut. Jangan ragu dan langsung laporkan saja, Anda bisa melakukannya sendiri. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Panduan Cara Lapor Polisi Kasus Pemukulan
Jangan menunggu terlalu lama ketika Anda mendapati tindak kekerasan. Jika Anda terlalu lama lapor, maka akan mempersulit proses laporannya. Padahal cara melapor pada polisi untuk kasus pemukulan juga sudah dimudahkan.

Bila waktu kejadian dan pelaporan dilakukan dalam jangka waktu panjang, bisa saja tersangka berdalih dengan mudah bahwa bukan dia pelakunya. Maka dari itu, setelah kejadian, diharapkan langsung lapor saja. Agar laporan bisa diproses dengan cepat, lakukan visum atau pemeriksaan dokter di rumah sakit atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Jangan takut melakukan laporan ke polisi bila mendapat ancaman juga dari pelaku.

Semua itu telah dilindungi oleh Pasal 1 angka 24 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena pemukulan merupakan tindak pidana, bisa langsung laporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti. Berikut cara lapor polisi kasus pemukulan yang benar, agar Anda tidak bingung :

Laporkan tindak pidana kekerasan atau kriminal ke kantor polisi terdekat. Pada pasal 4 ayat (1) PP No. 23 tahun 2007, daerah Hukum Kepolisian Negara RI adalah :
  • Markas Besar (Mabes) Untuk Wilayah NKRI
  • Kepolisian Daerah (Polda) ada di Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) ada di Kecamatan
  • Jika mengalami pemukulan, Anda sudah bisa melaporkannya dari tingkat sektor dari tindak pidana itu terjadi. 
Langkah-langkah selanjutnya :
  • Setelah datang ke kantor polisi, langkah selanjutnya, langsung saja menuju ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk memberi pengaduan.
  • Lalu, penyidik akan memberikan tanda penerimaan laporan kepada orang bersangkutan.
  • Kemudian, penyidikan akan dilakukan sesuai dengan laporan kepolisian dan surat perintah penyidikan. Nanti laporan tersebut akan dituangkan juga pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi pelapor.
  • Anda tinggal menunggu proses penyidikannya. Jika meminta bukti berupa visum juga harus dilaksanakan. Pelayanan ini gratis dan tidak dipungut biaya.
Pasal-pasal yang Menjerat Tersangka Kasus Pemukulan
Kenapa cara lapor polisi harus pada Polsek tempat kejadian pidana? Agar dekat dan memiliki bukti yang valid. Anda tidak perlu merasa takut karena tindakan melaporkan ini benar. Apalagi, pelayanan kepolisian itu 24 jam. Jika berdasarkan Pasal 106 ayat (2) tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 23 tahun 2010. Yang berisi tentang Tata Kerja pada kepolisian Resort dan Sektor dan Susunan Organisasi.

Dari Polres dan Sektor, SKPT bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian. Pada pengaduan atau laporan dari masyarakat. Jika ada polisi yang menolak atau meminta bayaran, hati-hati, itu oknum nakal. Fasilitas pengaduan kekerasan atau tindak pidana di kepolisian cukup baik. Bahkan, hukumannya telah diatur dalam pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) yang mengatur bahwa bagi setiap orang yang melihat tindak kekerasan wajib untuk membuat laporan.

Atau membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut yang berupa tulisan ataupun lisan. Setelah membuat pengaduan atau sebuah laporan kepada penyidik harus memberikan tanda penerimaan laporan yang berupa surat kepada yang bersangkutan.

Melaporkan kasus pemukulan ke polisi juga bisa dilakukan melalui call center kepolisian yang dilakukan secara gratis. Masyarakat bisa menghubunginya ke nomor 110. Nantinya akan terhubung langsung kepada agen pelayanan informasi pelaporan dan pengaduan.Tidak ada hal yang lebih memuaskan, ketika orang yang menyakiti kita mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kini, media informasi sudah banyak cara lapor polisi kasus pemukulan juga bisa melalui media sosial.

Bantuan Hukum
Kasus pemukulan bisa termasuk dalam kasus pidana, sehingga Anda yang menjadi korban juga bisa melaporkannya. Anda bisa menanyakan mengenai hal tersebut pada mitra advokat ABR & Partners secara geratis tanpa dipungut biaya, yang tentunya berpengalaman lebih dari 5 tahun menangani perkara baik Pidana maupun Perdata

Admin : Nur Syamsiah, SH




Previous
Next Post »