Tujuan Dan Fungsi Hukum
Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Guna terciptanya ketertiban didalam masyarakat diperlukan suatu tatanan.
Hukum sebagai salah satu bentuk tatanan disamping kebiasaan dan kesusilaan, berperan besar dalam terciptanya ketertiban. Hukum disini adalah hukum tertulis seperti peraturan perundang-undang, putusan hakim (jurisprudensi), perjanjian (traktat).
Hukum sebagai salah satu bentuk tatanan disamping kebiasaan dan kesusilaan, berperan besar dalam terciptanya ketertiban. Hukum disini adalah hukum tertulis seperti peraturan perundang-undang, putusan hakim (jurisprudensi), perjanjian (traktat).
Perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat dan disusul oleh dogmatik hukum (ilmu hukum positif). Diantara keduanya terdapat perbedaan yang tajam. Filsafat hukum sangat spekulatif, sedangkan hukum positif sangat teknis. Sehingga untuk menjebatani keduanya diperlukan teori hukum yang semula berbentuk ajaran hukum umum (algemene rechtsleer). Teori hukum berisi ciri-ciri umum seperti asas-asas hukum maupun permasalahan yang sama dari berbagai sistem hukum.
Dogmatik hukum (ilmu hukum positif), teori hukum, filsafat hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik hukum. Praktik hukum menyangkut dua aspek utama, yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum. Kedua aspek tersebut diharapkan mampu mengatasi gejala hukum yang timbul dimasyarakat sebagaimana tertuang dalam dogmatik hukum.
Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Guna terciptanya ketertiban didalam masyarakat diperlukan suatu tatanan. Hukum sebagai salah satu bentuk tatanan disamping kebiasaan dan kesusilaan, berperan besar dalam terciptanya ketertiban. Hukum disini adalah hukum tertulis seperti peraturan perundang-undang, putusan hakim (jurisprudensi), perjanjian (traktat).
Perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat dan disusul oleh dogmatik hukum (ilmu hukum positif). Diantara keduanya terdapat perbedaan yang tajam. Filsafat hukum sangat spekulatif, sedangkan hukum positif sangat teknis. Sehingga untuk menjebatani keduanya diperlukan teori hukum yang semula berbentuk ajaran hukum umum (algemene rechtsleer). Teori hukum berisi ciri-ciri umum seperti asas-asas hukum maupun permasalahan yang sama dari berbagai sistem hukum.
Dogmatik hukum (ilmu hukum positif), teori hukum, filsafat hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik hukum. Praktik hukum menyangkut dua aspek utama, yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum. Kedua aspek tersebut diharapkan mampu mengatasi gejala hukum yang timbul dimasyarakat sebagaimana tertuang dalam dogmatik hukum.
Menurut Soerjono Soekamto, hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan keserasian dan hubungan antara empat faktor, yakni:
Hukum dan peraturan itu sendiri.
Kemungkinannya adalah bahwa terjadi ketidak cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lainnya adalah ketidakcocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Kadangkala ketidakserasian antara hukum tertulis dengan hukum kebiasaan, dan seterusnya.
Mentalitas Petugas yang menegakkan hukum.
Penegak hukum antara lain mencakup hakim, polisi, jaksa, pembela, petugas pemasyarakatan, dan seterusnya. Apabila peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi jika mental penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi pada sistem penegakkan hukum.
Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum.
Kalau peraturan perundang-undangan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai, maka penegakkan hukum tidak akan berjalan dengan semestinya dan yang terpenting adalah adanya Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga masyarakat.
.
"PENANGGUNG JAWAB"
Andi Akbar Muzfa, SH
Admin Blog